Diberdayakan oleh Blogger.

LEMBAGA PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

A.  UNSUR SEKRETARIAT

      Unsur sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah kuwu .
      Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu dan Kuwu dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa,  mempunyai tugas  :
a.   melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.   melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c.   melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d.   mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e.   menyusun laporan pemerintah desa .
f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kuwu .

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) urang staf yaitu :
-     Staf Umum .
-     Staf Keuangan .

Staf  Umum, mempunyai tugas   :
a.   membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat maupun rumah tangga desa ..
b.   melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c.   melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kuwu .

Staf  Keuangan, mempunyai tugas  :
a.   membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b.   mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kuwu .
c.   melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kuwu .

B.  UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kuwu dan bertanggung jawab kepada Kuwu .
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
-     Urusan Ekonomi dan Pembangunan .
-     Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial .
-     Urusan Ketentraman dan Ketertiban .

Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b.   mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c.   menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kuwu .
d.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .

Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b.   mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c.   meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kuwu .
d.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .

UrusanKetentraman  dan Ketertiban, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   melaksanakan koordinasi, pelayaanan, penyuluhan, pembinaan, dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat .
b.   mengumpulkan data, mengelola dan mengevaluasi ketentraman dan ketertiban masyarakat .
c.   mendamaikan perselisihan masyarakat desa .
d.   menyusun dan membuat laporan dalam bidangnya dan melaporkannya kepada Kuwu .
e.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .

A.     UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b.   membina kehidupan masyarakat dusun .
c.   membina perekonomian dusun .
d.   memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e.   mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f.    melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kuwu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar