TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah kuwu .
Unsur
sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas
membantu dan Kuwu dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a. melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b. melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c. melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d. mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e. menyusun laporan pemerintah desa .
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kuwu .
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) urang staf yaitu :
- Staf Umum .
- Staf Keuangan .
Staf Umum, mempunyai tugas :
a. membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat maupun rumah tangga desa ..
b. melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c. melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada kuwu melalui Sekretaris Desa .
d. melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kuwu .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
a. membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b. mengadakan
pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan
bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kuwu .
c. melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kuwu .
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kuwu dan bertanggung jawab kepada Kuwu .
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
- Urusan Ekonomi dan Pembangunan .
- Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial .
- Urusan Ketentraman dan Ketertiban .
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. melaksanakan
koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi,
pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b. mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c. menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kuwu .
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. melaksanakan
koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat
bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b. mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c. meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kuwu .
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .
UrusanKetentraman dan Ketertiban, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. melaksanakan koordinasi, pelayaanan, penyuluhan, pembinaan, dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat .
b. mengumpulkan data, mengelola dan mengevaluasi ketentraman dan ketertiban masyarakat .
c. mendamaikan perselisihan masyarakat desa .
d. menyusun dan membuat laporan dalam bidangnya dan melaporkannya kepada Kuwu .
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .
A. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b. membina kehidupan masyarakat dusun .
c. membina perekonomian dusun .
d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e. mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f. melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kuwu .