Diberdayakan oleh Blogger.

BUPATI LANTIK KUWU DUKUHWIDARA


PABEDILAN - Desa Du­kuhwidara, Kecamatan Pabedilan memiliki Kepala Desa baru untuk periode 2011-2017, kuwu Desa Dukuhwidara yang baru Slamet dilantik langsung oleh Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM dibalai desa Dukuhwidara.Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berjalan lancar dan khidmat. Dihadiri oleh seluruh unsur Muspika Kecamatan Pabedilan, Kajari Sumber Moh Su’ud SH, Danramil Pabedilan W. Basuki, Kapolsek Pabedilan H. Sarjono SH serta mantan kuwu periode sebelumnya, Sofiudin.
Bupati Dedi mengatakan, setelah dilantik dan menduduki jabatan baru, kuwu tidak lagi milik perorangan juga kelompok, sehingga wajib melindungi, melayani serta mengayomi masyarakat dengan baik dan atas dasar niat bekerja karena Allah SWT.
“Pemilihan kuwu yang sudah berjalan baik, seharusnya di­teruskan saat demi ke­pentingan umum, karena setelah terpilih kuwu adalah milik masyarakat,” katanya.
Bupati juga tak lupa meng­ucapkan terimakasih pada kuwu periode sebelumnya, Sofiudin atas kinerjanya selama menjabat.menjadi kepal desa Dukuhwidara.
Setelah pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan Surat Keputusan (SK) serta penyematan lencana, Slamet menyatakan, untuk program terdekat akan dimulai dengan membenahi kinerja perangkat desa yang selama ini kurang di mata masyarakat khususnya dalam pelayanan publik seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Salah satu rencana jangka panjang saya adalah akan membuat program untuk meningkatkan taraf hidup para petani dengan irigasi, karena sebagian besar warga sebagai petani serta menata para pengusaha bata merah khususnya dalam permodalan,” paparnya.
Usai Pelantikan Kepala Desa terpilih mengadakan kegiatan Sunatan Massal ditempat rumahn kuwu terpilih dan kegiatan tersebut nampak ramai dengan iringan Drum band dan warga yang menyaksikannya…..


LOGO BPD
LOGO KAB CIREBON


LOGO PKK


 


LOGO KARANG TARUNA


LOGO LPMD



LEMBAGA PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

A.  UNSUR SEKRETARIAT

      Unsur sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah kuwu .
      Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu dan Kuwu dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .

Sekretaris Desa,  mempunyai tugas  :
a.   melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b.   melaksanakan pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan .
c.   melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
d.   mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan masyarakat .
e.   menyusun laporan pemerintah desa .
f.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kuwu .

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) urang staf yaitu :
-     Staf Umum .
-     Staf Keuangan .

Staf  Umum, mempunyai tugas   :
a.   membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat maupun rumah tangga desa ..
b.   melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c.   melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kuwu .

Staf  Keuangan, mempunyai tugas  :
a.   membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b.   mengadakan pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kuwu .
c.   melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa .
d.      melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kuwu .

B.  UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kuwu dan bertanggung jawab kepada Kuwu .
Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
-     Urusan Ekonomi dan Pembangunan .
-     Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial .
-     Urusan Ketentraman dan Ketertiban .

Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan, pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b.   mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c.   menyusun dan membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kuwu .
d.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .

Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   melaksanakan koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b.   mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
c.   meyusun dan membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kuwu .
d.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .

UrusanKetentraman  dan Ketertiban, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   melaksanakan koordinasi, pelayaanan, penyuluhan, pembinaan, dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat .
b.   mengumpulkan data, mengelola dan mengevaluasi ketentraman dan ketertiban masyarakat .
c.   mendamaikan perselisihan masyarakat desa .
d.   menyusun dan membuat laporan dalam bidangnya dan melaporkannya kepada Kuwu .
e.   melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuwu .

A.     UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun .
Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.   Penyelenggara Pemerintahan tingkat dusun .
b.   membina kehidupan masyarakat dusun .
c.   membina perekonomian dusun .
d.   memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e.   mendamaikan perselisihan masyarakat dusun.
f.    melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kuwu .